PRFMNEWS - Karena terus meningkatnya angka positif covid-19 di DKI Jakarta, akhirnya Anies Baswedan mengumumkan jika mulai 14 September 2020 mendatang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan lagi secara maksimal.
Selama PSBB diberlakukan, perkantoran wajib tutup dan pegawai melaksanakan kegiatan perkantoran dari rumah dengan sistem work from home (WFH). Tak hanya itu, tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta pun akan ditutup sementara selama PSBB ketat ini.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, tempat kegiatan (hiburan) yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Selanjutnya, Anies memastikan jika tempat makan masih boleh buka selama PSBB. Hanya saja tempat makan tersebut tidak boleh melayani makan di tempat (dine in).
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-13731331/psbb-diberlakukan-kembali-di-jakarta-seluruh-tempat-hiburan-ditutup