Ahli Pidana Andre Yosua:

No comment 139 views
banner 160x600
banner 468x60

Terjadinya Jual Beli Itu Bukan Pelanggaran Kesepakatan, Menerima Uang Terima Kasih Bukanlah Penggelapan

JAKARTA – Ketika sudah terjadi jual beli antara satu perusahaan  ke perusahaan lain, itu bukan pelanggaran kesepakatan, tapi itu adalah proses hukum keperdataan.

Hal itu diungkapkan Prof. Dr. Andre Yosua M, SH., MH., MA., Ph.D., guru besar Ilmu Hukum Pidana Umum ketika dihadirkan selalu ahli oleh tim penasehat hukum yaitu, Mahadita Ginting, SH., MH., didampingi Guntur Pardamean, SH., MH., Erly Asriyana, SH., dan Fernando Kudadiri, SH., dari Kantor Hukum “Mahadita Ginting & Partners” dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda.

“Seorang sales ketika menerima uang dari pembeli sebagai uang terima kasih, maka itu bukanlah penggelapan,” kata ahli di depan majelis hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan, SH., MH., didampingi Hotnar Simarmata, SH., MH., dan Dian Erdianto, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/10-2023).

Tiga dari empat tim penasehat hukum menjelaskan terkait perkara yang membelit kedua kliennya kepada sejumlah wartawan di luar sidang. (Foto: Ari)

Ditambahkannya, jika seorang sales dibayar atau menerima komisi dari pembeli, tetapi tidak bersepakat dengan perusahaan (penjual), maka yang berhak melaporkan adalah pembeli, karena itu adalah uangnya pembeli.

“Terkait dengan penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), apakah dengan adanya pemindahan hak dapat dikatakan pelanggaran kesepakatan,” tanya tim penasehat hukum.

“Ketika sudah terjadi jual beli antara perusahaan A ke perusahaan B, itu bukanlah pelanggaran kesepakatan, tetapi itu adalah proses hukum keperdataan, karena sudah terjadi jual beli, maka haknya juga berpindah, maka tidak bisa lagi dikatakan penggelapan,” jawab ahli.

“Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, jika tidak ada niat melakukan kejahatan (Mens Rea), maka unsur pidana yang dituduhkan tidak ada,” tegas Andre Yosua.

Sebelum menegaskan pemindahan hak dan tidak adanya niat jahat, ahli mengatakan, perbuatan menggunakan jabatan sehingga mendapatkan keuntungan terhadap diri sendiri dan orang lain, dengan iming iming atau janji janji keuntungan atau persenan, kalau demikian baru dapat dikatakan masuk unsur penggelapan dalam jabatan.

Namun, kata ahli, terkait dengan kesepakatan yang dikondisikan, menjadi sepakat karena sudah dikondisikan dari awal dan ternyata dikemudian hari ternyata bermasalah.

Dalam hal ini ahli berpendapat, sesuai Pasal 88 tentang permufakatan jahat dari kata sepakat, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif maka tidak termasuk permufakatan jahat, harus bersama sama bermufakat membuat kejahatan.

“Jika dalam hal mengambil keputusan, kalau atasan sudah mempercayakan memberikan tugas dan tanggung jawab, kemudahan dia melaporkan sumber atasan tidak melakukan hal hal lain karena sudah percaya sejak semula, kalau ternyata terjadi permasalahan, tidak sesuai yang diinginkan atasan siapa yang bertanggung jawab,” tanya majelis hakim.

“Pertanggungjawaban pidana diatur dalam teori dualistik dan molistik. Molistik tidak mengisahkan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka sesuai teori dualistik bahwa pertanggungjawaban pidana harus melihat hal hal yang langsung dilakukan dan diakibatkan atas perbuatan tersebut,” jawab ahli.

Kedua terdakwa bersama Tim penasehat hukum mendengar keterangan ahli.

Dia tambahkan, dalam teori dualistik dan monistik itu tidak diatur, maka dalam PT pertanggungjawaban pidana sesuai dengan jabatannya, jabatan Direksi berarti yang bertanggung jawab didalam dan diluar perusahaan, komisaris bertanggung jawab atas saham.

Ada SOP, lanjutnya, apakah jabatannya dilaksanakan sesuai SOP yang ditetapkan jadi tidak bisa dalam pidana mengatakan bahwa ini soal percaya tapi minimal harus ada pelanggaran SOP.

“Ketika dia mengambil keputusan itu telah sesuai SOP nggak? Katakan di SOP itu dia mempunyai hak wewenang penuh maka pimpinan direksi harus siap dengan apapun yang terjadi,” jelasnya.(ARI/progresifjaya.id, )

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Ahli Pidana Andre Yosua:"